Berita  

TIMBUL SEHATI INDONESIA SUMATERA UTARA APRESIASI KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Grebyon.com~Ketua Timbul Sehati Indonesia Sumatera Utara, Ebenezer Simanjuntak memberikan apresiai kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan terkait perkara usia dan pengalaman dalam penentuan calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.

MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut keputusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. MK berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun memiliki potensi untuk menghalangi generasi muda memimpin negara.

Hal tesebut juga diamini oleh Timbul Sehati Indonesia Sumatera Utara. Sekertaris wilayah TSI Sumut, Dirgantara Pangaribuan juga menanggap apa yang sudah diputuskan oleh MK adalah keputusan yang tepat. Selain usia yang masih muda dan energik, pengalaman memimpin sebagai kepala daerah membuktikan kapasitas orang muda yang akan bertarung gagasan pada pilpres 2024 mendatang. “Kita butuh pemimpin muda seperti Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin bangsa ke depan. Selain masih muda, beliau juga memiliki pengalaman memimpin Solo yang kami yakini akan memberi semangat baru untuk kemajuan bangsa kedepannya”, kata Dirgantara Pangaribuan.

Lebih lanjut, TSI Sumut mengajak seluruh masyarakat terlebih anak muda untuk bijak menilai keputusan MK ini. “Kami berharap semua pihak bijak dalam menyikapi keputusan MK ini. Kami berpendapat bahwa keputusan ini telah melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Mari memandang keputusan ini sebagai sebuah harapan untuk Indonesia yang lebih maju kedepannya”, tutup Ebenezer Simanjuntak Ketua Posko Relawan TSI Sumut

Editor: Wanri Simanullang,SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *